5 Langkah Mudah Membuat Paspor Secara Manual

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Sep 2014 19:16 0 1329 Willa Widiana
 

Membuat Paspor Secara Manual

HUMBEDE.COMBagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, namun tersendat karena Anda belum memiliki paspor, semoga artikel ini berguna.

Pergi ke luar negeri mungkin ada di benak setiap orang, karena dengan berlibur ke luar negeri kita bisa tahu bagaimana keadaan dan kebudayaan orang di belahan dunia lain, tentunya kita tahu juga bagaimana bahasa dan apa ciri khas dari negera tersebut.

Namun, untuk ke luar negeri kita perlu memiliki paspor, sedangkan banyak orang yang tidak tahu bagaimana prosedur pembuatan paspor tersebut dan akhirnya berujung dengan menggunakan calo untuk membuat paspor, yang pastinya akan menaikkan biaya pembuatannya.

Berikut ini, 5 langkah mudah membuat paspor secara manual.

DAFTAR ISI

1. Siapkan berkas yang diperlukan

Sebelum Anda pergi ke Kantor Imigrasi di kota Anda, sebaiknya Anda siapkan dulu Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP, Ijazah terakhir (bagi mahasiswa atau pelajar), dan surat keterangan untuk membuat passport dari tempat kerja (bagi yang sudah bekerja).

Fotocopy semua berkas di atas masing-masing satu lembar. Untuk fotocopy KTP, tidak boleh dipotong menjadi seuukuran KTP, jadi biarkan saja dalam satu lembar kertas.

Ketika semuanya sudah selesai difotocopy dan Anda siap untuk mendatangi Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas aslinya, karena ada satu tahap dimana semua berkas tersebut akan diperiksa keasliannya.

2. Mengisi form pendaftaran

Ketika sudah sampai di imigrasi, segeralah minta form pendaftaran di loket yang telah disediakan, lalu isi semua pertanyaannya.

Ada beberapa catatan, yakni ketika mengisi kita harus menggunakan huruf KAPITAL dan di kolom pemilihan paspor, pilihlah paspor 48 lembar, karena bisa digunakan ke seluruh dunia.

Jika sudah selesai mengisi, gabungkan form tersebut dengan semua fotocopy-an berkas dalam satu map. Lalu, segera pergi ke bagian pendaftaran untuk meminta nomor antrean. Biasanya sebelum diberikan nomor antrean, kelengkapan berkas akan diperiksa di sana oleh petugas.

3. Pemeriksaan berkas dan pembayaran

Jika sudah mendapatkan nomor antrean, maka Anda tinggal menunggu untuk dipanggil ke loket. Di loket, map yang berisi form dan berkas Anda akan diperiksa kembali dan berkas asli akan diminta untuk diperiksa juga.

Selain itu, akan ada beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan berkas dan juga tujuan Anda membuat paspor. Namun, jangan khawatir, itu bukan pertanyaan yang sulit.

Selanjutnya, Anda akan diberikan lembar (semacam bon) untuk biaya pembuatan paspor. Cara pembayarannya bisa dilakukan melalui bank BNI atau langsung di mesin pembayaran yang ada di Kantor Imigrasi.

Untuk biaya pembuatan paspor adalah Rp355.000, namun jika Anda membayar di mesin pembayaran yang ada di Kantor Imigrasi, maka akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp5.000.

4. Foto dan wawancara

Anda akan melewati tahap foto dan wawancara dan sebelumnya tentu Anda harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Untuk tahap ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang ditentukan, jadi tidak dilakukan dalam satu hari.

Ketika akan berfoto, Anda harus mengenakan pakaian berkerah dan jangan menggunakan pakaian berwarna putih, kenapa? Karena background untuk foto sudah berwarna putih.

Setelah foto, Anda akan di wawancara mengenai tujuan Anda membuat paspor, negara mana yang akan Anda kunjungi, dan menurut pengalaman saya, jika Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa maka akan ditanya darimana Anda mempunyai uang untuk berlibur ke negara tersebut.

Jika sudah selesai, maka Anda akan disuruh menandatangani sebuah kertas dan di sana tercantum tanggal pengambilan paspor Anda.

5. Paspor selesai!

Anda mengambil nomor antrean untuk pengambilan paspor, ketika nama Anda di panggil Anda akan diminta untuk tanda tangan dan paspor Anda pun sudah bisa digunakan.

**

Catatan: proses di atas adalah proses pembuatan passport secara manual dan untuk yang belum menikah. Bagi yang sudah menikah, ada beberapa persyaratan lain, seperti Surat Nikah dan sebagainya.