Path yang merupakan layanan jejaring sosial yang akhir–akhir ini sedang ‘booming’ telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah mengizinkan anak di bawah usia 13 menggunakan layanannya.
Selain itu Path juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran dengan cara mengambil data pengguna aplikasi Path tanpa izin untuk disimpan di server Path. Itu berarti Path harus membayar denda sebesar USD 800 ribu atau sekitar Rp 7,7 miliar kepada Federal Trade Comission atau FTC.
Selain membayar denda, Path juga diharuskan untuk menghapus informasi tiga ribu anggota yang masih berusia di bawah 13 tahun yang telah mereka ambil tanpa izin.
Hal tersebut dilakukan FTC karena mereka menganggap Path telah melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) atau Undang–Undang perlindungan anak dalam menggunakan fasilitas internet.
Sementara itu, CEO Path, Dave Morin mengatakan bahwa Path tidak bisa menolak pengguna yang berusia di bawah 13 tahun karena perusahaannya tidak memiliki mekanisme checks and balances yang diperlukan dalam sistem.