HUMBEDE.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 (lima) orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 (tiga) jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Dari jaringan CHANDRA HALIM alias AKIONG, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8).
PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6).
PC diketahui membantu CHANDRA HALIM alias AKIONG untuk melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh CHANDRA HALIM alias AKIONG.
Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410.000.000,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Selain mengamankan jaringan CHANDRA HALIM alias AKIONG, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka dari jaringan PONY TJANDRA, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8), karena diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K.
Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000,- (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh PONY TJANDRA.
Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6.546.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
Petugas juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu, sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 Kg sabu.
Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5.850.000.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika.
Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.