Menghadapi Penerbangan Delay secara Hukum

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Agu 2013 13:04 0 72 Rin
 

tips menghadapi delayLiburan tentu akan sangat menyenangkan dengan naik pesawat, apalagi jika menempuh jarak yang jauh.

Kita tidak akan merasa terlalu lelah menempuh perjalanan yang jauh. Selain itu, kita bisa menghemat waktu dan tenaga.

Tiket murah selalu diburu oleh para travelers hingga laku keras. Namun, dalam banyak kasus, menumpangi pesawat bertiket murah terkadang menuai masalah, salah satunya delay (terlambat).

Hal ini memang tidak selalu menimpa penerbangan murah, penerbangan kelas bisnis atau VIP sekalipun bisa mengalami masalah keterlambatan karena berbagai hal yang mungkin bisa terjadi.

Menurut UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, keterlambatan didefinisikan sebagai terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Jika Anda menghadapi masalah delay (keterlambatan), tidak perlu khawatir dan marah kepada petugas. Anda bisa menempuh langkah-langkah berikut untuk memastikan hak-hak Anda sebagai pelanggan dipenuhi:

DAFTAR ISI

1. Bertanya pada Petugas

Jika sampai pada waktu yang tertera di tiket, Anda belum juga terbang, tanyakan pada petugas perusahaan jasa penerbangan mengenai sebab keterlambatan ini. Tanyakan juga apakah pesawat sudah datang atau belum? Jika belum datang, tanyakan kapan pesawat tersebut tiba di bandara. Dengan menanyakan hal ini, Anda bisa memperkirakan lamanya waktu delay dan memikirkan langkah selanjutnya jika delay dalam waktu yang lama.

Jika Anda melihat penumpang lain bertanya pada petugas, sebaiknya Anda mengikuti penumpang tersebut untuk turut bertanya atau memprotes. Biasanya, jika semakin banyak penumpang yang komplain, maka petugas semakin tanggap. Mereka juga akan dengan cepat memproses keluhan Anda ke atasan mereka.

2. Tunggu 30 Menit

Jika keterlambatan penerbangan melebihi batas 30 menit, maka timbul kewajiban perusahaan angkutan penerbangan untuk memberikan minuman dan makanan ringan untuk Anda.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008: keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Ingatkan petugas perusahaan angkutan penerbangan untuk memenuhi hak Anda.

3. Keterlambatan Lebih dari 90 Menit

Masih menurut Permenhub No. 25 Tahun 2008, jika keterlambatan terjadi lebih 90 menit sampai dengan 180 menit, maka penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang lain ke penerbangan berikutnya atau ke penerbangan perusahaan lainnya jika diminta oleh penumpang.

Jika keterlambatan melebih batas waktu 180 menit, maka perusahaan angkutan udara wajib diberikan makanan, minuman, makan siang atau makan malam, dan jika perusahaan tidak bisa memindahkan penumpang ke penerbangan lain, maka penumpang berhak mendapatkan akomodasi (penginapan) hingga dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.

4. Ganti Rugi Rp300 Ribu

Tahun 2011, Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan terbaru, yakni Permenhub No. 77 Tahun 2011 untuk melengkapi Permenhub No. 25 Tahun 2008. Jadi, kedua-duanya berlaku dalam hukum penerbangan Indonesia.

Dalam pasal 10 Permenhub No. 77 Tahun 2011 dinyatakan penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari 4 jam.  Jadi, selain mendapatkan akomadasi jika terpaksa menginap di bandara, Anda juga harus mendapatkan ganti rugi Rp300 ribu.

Penumpang mendapatkan ganti rugi sebesar 50% jika perusahaan penerbangan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan penumpang. Perusahaan penerbangan juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau trasportasi lain hingga sampai ke tempat tujuan jika trasportasi penerbangan lanjutan tidak tersedia.

Selain itu, jika penumpang dialihkan ke penerbangan lain, maka perusahaan penerbangan wajib menanggung kelebihan biayanya jika kelas pelayanan penerbangan lain tersebut lebih tinggi. Jika kelas pelayanan penerbangan lain itu lebih rendah, maka perusahaan penerbangan wajib mengembalikan sisa uang penumpang.

***

Itulah tips menghadapi penerbangan delay ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. Semoga bermanfaat untuk Anda.

(foto: telegraph.co.uk)