Sebagai seorang muslim tentu kamu sudah tahu kalau ibadah sholat harus didirikan dengan menghadap ke arah kiblat. Ini adalah salah satu dari syarat sahnya sholat selain bersuci dan membaca niat.
Namun bagaimana jika kamu bepergian ke suatu tempat kemudian melaksanakan sholat dan menyadari bahwa kamu ternyata sholat dengan menghadap arah yang salah? Apakah sholat harus diulang atau tidak, itu pasti yang jadi pertanyaan di dalam benakmu.
Kali ini, mari kita membahas sedikit tentang sholat yang dilakukan dengan arah kiblat yang salah. Sebelumnya, tentang perintah tentang menghadap arah kiblat ketika sholat ini ada dalam sebuah ayat alquran, surat al-Baqarah 144 yang berbunyi:
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.”
DAFTAR ISI
Ayat ini merupakan perintah sekaligus anjuran agar seseorang harus memastikan terlebih dahulu kiblat (masjidil Haram) sebelum melaksanakan sholat. Tapi bagaimana jika terlanjur sholat dengan menghadap arah kiblat yang salah tapi tidak menyadarinya?
Syekh Salabi menyebutkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan sholat yang sudah dilakukan sehingga tidak perlu mengulang.
Namun pendapat berbeda diutarakan oleh para ulama mazhab Syafi’i. DIsebutkan jika sholat yang dilakukan dengan menghadap arah kiblat yang salah maka wajib diulangi.
Imam Nawawi juga menyebutkan “Orang yang sholat (ke arah kiblat) berdasarkan ijtihad, kemudian ia tahu ternyata itu salah, maka ia wajib mengqadha (mengulangi sholatnya), menurut pendapat yang kuat. Dan apabila dia tahu kesalahannya di tengah sholat, maka wajib mengulanginya dari awal.”
Pendapat tersebut diambil para ulama berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, “Bila engkau hendak menjalankan salat, maka sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah kiblat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menemukan arah kiblat yang benar. Cara tersebut adalah cara yakin dan cara dugaan atau zhann.
Dalam cara yakin berlaku untuk muslim yang memang sudah pasti menghadap arah kiblat misalnya saat sedang berada di sekitaran Masjidil Haram. Sedangkan cara zhann dilakukan oleh umat islam yang berada jauh dari Masjidil Haram. Lantas bagaimana cara zhann dilakukan?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh seorang muslim untuk menentukan arah kiblat. Penjelasannya ada pada ulasan berikut ini:
Bagaimana jika tidak bisa menentukan arah kiblat dengan cara apapun? Pertama, mesti dipastikan bahwa kamu sudah melakukan berbagai cara untuk menemukan arah kiblat.
Dan jika tidak berhasil, begini jawaban menurut Anggota Komisi Fatwa Dar Al-Iftaa Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam pada Republika. “Pada saat itulah, seorang hamba dibolehkan sholat dengan arah kiblat ke arah manapun, sepanjang tidak menemukan orang untuk ditanya dan tidak mendapat informasi tentang arah kiblat”.