Sudahkah Helm Anda Memenuhi Standar Aman

helm standar SNIHelm standar SNI

Setelah standarisasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggunakan helm full head beberapa tahun lalu, semarak para produsen helm banyak berinovasi untu membuat helm dengan style yang nyaman dipakai. Seiring waktu berlalu, ternyata di lapangan banyak juga helm standar bertebaran tapi dengan standar keamanan yang masih minim.

Helm yang tidak memiliki standar keamanan tentunya sangat membahayakan kita sebagai pengendara motor di jalanan. Pengaman kepala yang dipakai seharusnya sudah melewati standar helm nasional di Indonesia.  Akan tetapi banyak juga oknum yang membuat helm tidak memenuhi standar karena faktor ekonomis untuk mendapatkan profit yang lebih.

Logo SNI yang terpajang di helm, biasanya direkayasa. Sebagai bentuk klaim bahwa helm tersebut katanya sudah masuk dalam kategori aman. Anda harus waspada dalam hal ini.

Dan sebagai bentuk kewaspadaan, kami berikan referensi seperti apa helm standar yang layak untuk Anda gunakan.

  • Helm aman harus memiliki lubang ventilasi antara tempurung helm dan kepala yang telah dipasang sedemikian rupa, gunanya untuk bisa mengatur dan mempertahankan temperatur udara dalam helm saat dipakai.
  • Aturannya, sebuah tonjolan atau bentuk benjolan pada tempurung helm tidak boleh melebihi 5mm, dan bila ada pola seperti itu, harus ditutupi dengan bahan lunak agar tidak membahayakan. Serta tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  • Helm standar SNI wajibnya memiliki tempurung yang keras dengan tekstur permukaan yang halus, memiliki tali yang mengikat ke dagu, lapisan peredam seperti gabus di bagian dalam tempurung, dan kaca yang melindungi dari angin dan debu.
  • Helm yang aman harus bisa mempertahankan posisinya menutupi kepala pemakai secara kuat. Dibantu dengan ikatan tali helm yang melingkar dari dagu dan tidak mudah terlepas.
  • Standar dari ukuran helm harus memenuhi persyaratan berikut: ukuran S dimulai dari 500 – kurang dari 540, ukuran M dimulai dari 540 sampai 580, dan L berukuran 580 hingga 620, sedangkan XL ukurannya bisa lebih dari 620.
  • Amannya tali pengikat helm harus berfungsi dengan baik ketika dipakai di kepala, dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, serta memiliki lebar minimum sekitar 20mm.
  • Dari sisi penglihatan sang pemakai, helm dari sudut pandang vertikal (atas bawah) minimal bisa menjangkau 30 derajat di bagian atas dan 45 derajat ke bagian bawah dari tolak ukur pandangan mata lurus ke depan. Sedangkan secara horizontal (kesamping) harus bisa menjangkau kurang lebih 105 derajat setiap sisinya.
  • Peredam benturan yang ada di bagian dalam tempurung helm harus bisa meredam efek kejut bila terjadi kecelakaan atau benturan. Ketebalannya minimal 10 milimeter dan konstruksinya harus seperti jaring dalam helm.
  • Helm aman seyogianya memiliki pelindung telinga di bagian samping, penutup leher, kaca, penutup dagu di bagian bawah, tali, dan pet yang bisa dipindahkan.
  • Helm yang baik harusnya punya tinggi sekitar 114 mm, terhitung dari puncak helm ke bidang utama. Bidang utama yang dimaksud di sini adalah bidang horizontal lewat telinga bagian bawah dan dudukan bola mata.
  • Adanya penonjolan akibat paku atau skrup dari helm, amanya tidak boleh lebih dari 2 mm menonjolnya. Diukur dari permukaan luar tempurung helm.
  • Dan intinya, tempurung helm harus terbuat dari bahan yang keras. Ketebalan harus bisa menopang kerasnya tempurung yang telah diatur sedemikian rupa.

Tidak perlu bingung memilih helm mana yang harus dipakai. Intinya memenuhi standar di atas dan menjepitkan tali pengamannya di bawah dagu, itu sudah bisa melindungi Anda secara aman. Perhatikan juga apakah helmnya sudah terpasang standar SNI atau belum. Kalau belum,  jangan pernah pakai helm itu. Ingat, ini semua demi keselamatan saat berkendara.

 (photo: component.astra.co.id)