Mengenal Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Nov 2014 13:23 0 1454 Ulfah Rani
 

BPJS Ketenagakerjaan

HUMBEDE.COM – Asuransi dapat diibaratkan seperti payung, digunakan untuk melindungi diri Anda dari hujan dan panas terik yang menyengat. Begitupun dengan asuransi, sebagai jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sekarang ini, program asuransi di Indonesia telah mencoba untuk melakukan banyak perubahan guna mensejahterakan rakyat. PT. Jamsostek diketahui telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun 2014 ini. Dan diperkirakan mulai beroperasi setidaknya pada Juli 2015.

Dengan terjadinya perubahan seperti ini, para pengusaha perlu lebih memperhatikan pengelolaan asuransi kesehatan dan ketentuan pensiun bagi staf mereka.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan 

Sayangnya banyak orang yang belum begitu memahami tentang BPJS ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja informal. Padahal mereka perlu mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh mereka yang bekerja pada bidang apapun. Perubahan ini pun membuat peserta dapat memiliki manfaat yang semakin luas dan lengkap.

Mereka dapat mengikuti beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Nilai pertanggungannya dianggap akan sangat membantu para keluarga yang ditinggalkan, mengingat bahwa tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan seperti itu.

BPJS juga bergabung dengan dua uang negara-pensiun lainnya, PT Asabri (dana pensiun negara untuk militer, polisi dan pegawai negeri sipil yang bekerja di Departemen Pertahanan) dan PT Taspen (dana pensiun negara untuk PNS).

Sekarang ini, BPJS menyediakan asuransi kecelakaan, tabungan hari tua, asuransi kematian dan pensiunan. Dan pesertanya merupakan peserta warisan atau turunan dari Jamsostek, akan tetapi mulai pada tanggal 1 Juli 2015, badan ini juga akan mengelola pensiunan bagi semua warga negara Indonesia.

Mulai tanggal 1 Januari 2019, BPJS Ketenagakerjaan akan mencakup semua warga negara Indonesia, termasuk seluruh karyawan yang saat ini tertutup oleh penyedia asuransi kesehatan swasta.

Perubahan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Jaminan Sosial, yang diundangkan pada 15 November 2011 sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.

Setelah BJPS muncul, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24, dicabut dua undang-undang lainnya, UU No.3 / 1992 tentang Pekerja Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/1995 tentang Penetapan Agen Jaminan Sosial Pekerja.

PricewaterhouseCoopers dalam Surat Pajak No. 17, memberi catatan kepada klien dan memperingatkan bahwa para pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan mereka untuk program jaminan sosial di bawah BPJS akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, hukuman, dan/atau kehilangan pelayanan publik tertentu, seperti pengolahan izin usaha.

Persyaratan wajib untuk bergabung dengan program jaminan sosial baru (kesehatan dan jaminan sosial pekerja) berlaku untuk semua karyawan, termasuk pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan. Hanya dengan membayar Rp. 39.600 per bulan setiap pekerja, baik formal ataupun informal telah ter-cover dalam program JKK, JKM dan JHT.

Maka dari itu, ke depannya, dengan transformasi yang terjadi dari PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sangat diharapkan akan terus menawarkan berbagai menfaat yang lebih baik kepada masyarakat.

Tidak peduli apa nama bentuk lembaga tersebut, yang diperlukan hanyalah agar lembaga itu dapat memberi manfaat bagi pekerja dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, tidak hanya mereka yang bekerja di bidang formal, tetapi juga informal seperti petani, buruh, kuli serta nelayan.