Tata Cara Pemberian Suara Pada Pemilu 2014

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Apr 2014 17:16 0 67 Nanie
 

HUMBEDE.COM – Sebagai warga negara yang baik, gunakanlah hak pilih Anda pada pemilu. Jangan sampai melewatkan momen 5 tahunan untuk memilih pemimpin dan wakil kita yang akan duduk di kursi dewan legislatif.

Namun, sebelum menggunakan hak pilih, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui tata cara pemberian suara pada surat suara, agar suara yang diberikan tidak sia-sia. Karena banyak kasus pada pemilu-pemilu sebelumnya, di mana surat suara tidak sah karena kesalahan dalam tata cara pemberian suara.

Pemilu 2014

Pada pemilu 2014, sistem pemberian suara pada surat suara adalah mencoblos, bukan mencontreng seperti pada pemilu 2009. Hal ini dikarenakan mencontreng dianggap kurang efektif dan justru memakan lebih banyak biaya.

Terbukti dengan peningkatan surat suara tidak sah 2-3% dibanding pemilu 2004 (pemilu 2004 menggunakan sistem mencoblos). Dengan sistem mencoblos, diharapkan masyarakat akan lebih mudah memilih dan bisa menekan jumlah suara tidak sah.

DAFTAR ISI

Daftar Pemilih Pada Pemilu 2014

Pada pukul 7 pagi waktu setempat, TPS sudah mulai dibuka. Jadi untuk anda yang ingin menghindari antrian, bisa datang sepagi mungkin atau menunggu hingga siang hari.

Apabila anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup membawa surat pemberitahuan yaitu formulir C6.

Lalu bagaimana dengan anda yang belum terdaftar, belum menerima surat pemberitahuan atau formulir C6 anda hilang entah di mana? Tak perlu khawatir, anda hanya perlu membawa kartu identitas yang masih berlaku dan petugas KPPS akan mencocokkan nama anda dalam daftar pemilih.

Untuk anda yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT atau DPK, anda tetap dapat memberikan hak pilih anda melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK-Tb).

Bagaimana cara agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK-Tb)? Anda cukup mendatangi TPS sesuai alamat pada kartu identitas anda, dan tunjukkan kartu identitas tersebut pada petugas PPS. Kartu identitas yang dinaksudkan adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan  lain yang masih berlaku pada hari pencoblosan.

Para pemilih yang terdaftar dalam DPK-tb akan mendapat giliran mencoblos paling akhir yaitu 1 jam sebelum TPS ditutup. Apabila kertas suara pada TPS ternyata tidak mencukupi, maka anda akan diarahkan ke TPS terdekat untuk melakukan hak pilih anda.

Macam-macam Surat Suara

Pemilih akan menerima 4 (empat) surat suara, yaitu DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kab/Kota berwarna hijau.

warna surat suara  pemilu 2014

Warna surat suara – Pemilu 2014

Contoh lembar kertas suara DPR dan DPRD 2014 dengan kop resmi KPU

Contoh lembar kertas suara DPR dan DPRD 2014 dengan kop resmi KPU

Cara Mencoblos Yang Benar

Karena metode pemberian suara adalah mencoblos, maka pada bilik suara sudah disediakan paku dan bantalan sebagai alas agar kertas suara mudah tembus ketika dicoblos/ditusuk.

Mencoblos hanya boleh menggunakan paku yang disediakan di bilik suara. Tidak boleh ditusuk pake kuku, rokok, dirobek sebagian atau dilingkari pake pensil 2B.

3 Cara Memilih Calon Anggota DPR dan DPRD

1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik
2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon
3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon

3 Cara Memilih Calon Anggota DPD

1. Memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD
2. Tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD
3. Tanda coblos pada nama calon anggota DPD

Untuk lebih jelasnya, silakan simak video berikut:

Jadilah pemilih cerdas dan bijak. Selamat mencoblos!