Definisi dan Jenis-Jenis Haji

Definisi dan Jenis-Jenis HajiHUMBEDE.COM – Pilar kelima dalam Islam adalah melakukan ziarah (Haji) ke Mekah, di Arab Saudi, setidaknya sekali dalam seumur hidup. Pilar ini adalah wajib bagi setiap muslim , pria atau wanita, asalkan ia secara fisik dan finansial mampu melakukannya.

Prasyarat untuk melakukan ibadah haji adalah seorang Muslim, bebas, dewasa atau cukup matang, sehat jasmani , dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan. Pahala untuk melakukan Haji ialah tidak kurang dari surga.

Ibadah Haji merupakan bentuk ibadah pokok, karena melibatkan semangat dari semua ibadah dan menuntut pengorbanan lainnya. Pada kesempatan ini, hampir dua juta Muslim dari seluruh dunia bertemu satu sama lain.

Terlepas dari musim, jemaah mengenakan pakaian khusus (Ihram) dengan meninggalkan perbedaan kekayaan, status, kelas dan budaya, semua berdiri bersama dan setara di hadapan Allah.

Nah, ada tiga jenis Haji:

DAFTAR ISI

– Haji jenis Ifrad

Seorang jemaah mengenakan Ihram untuk Haji saja. Ketika jemaah mencapai Mekah, ia melakukan Tawaf untuk kedatangannya dan Sa’i untuk Haji. Jemaah tidak mencukur atau menjepit rambutnya karena ia tidak melepaskan Ihram.

Sebaliknya, jemaah tetap di Ihram sampai selesai melempar batu Jamrat Al-‘Aqabah pada hari Id. Diperbolehkan baginya untuk menunda Sa’i untuk Haji sampai setelah Tawaf untuk Haji.

– Haji jenis Tamattu’

Seorang jemaah mengenakan Ihram untuk Umroh hanya selama bulan-bulan haji, yang berarti ketika ia mencapai Mekah, ia melakukan Tawaf dan Sa’i untuk Umroh. Jemaah kemudian mencukur atau menjepit rambutnya.

Pada hari Tarwiyah, yang merupakan hari ke-delapan Zulhijah, jemaah mengenakan ihramnya untuk Haji saja dan melakukan semua persyaratan.

– Haji jenis Qiran

Seorang jemaah mengenakan Ihram saat Umroh dan Haji atau mengenakan ihram pertama untuk Umroh, kemudian berniat untuk Haji sebelum melakukan Tawaf.

Kewajiban bagi jemaah yang melakukan Ifrad adalah sama seperti pada Qiran, kecuali kewajiban untuk menyembelih kurban. Yang terbaik dari ketiga bentuk adalah Tamattu’.

Tamattu’ merupakan bentuk Haji yang disarankan Nabi Muhammad SAW kepada para pengikutnya. Bahkan jika jemaah berniat untuk melakukan Qiran atau Ifrad, ia diperbolehkan untuk mengubah niatnya untuk Tamattu’. Jemaah dapat melakukan hal ini bahkan setelah ia telah melakukan Tawaf dan Sa’i.

Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Tawaf dan Sa’i di akhir Haji bersama dengan teman-temannya, beliau memerintahkan semua orang yang tidak membawa hewan kurban untuk mengubah niat untuk Haji menjadi niat untuk Umroh, memangkas rambut mereka, dan melepaskan diri dari Ihram sampai Haji.

Ibadah Umroh

Dalam bahasa Arab, kata Umroh berasal dari I’timaar yang berarti kunjungan. Namun, Umroh dalam terminologi Islam, berarti mengunjungi Ka’bah, melakukan Tawaf di sekitarnya, berjalan di antara Safaa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Seorang jemaah Umroh melepaskan Ihram dengan mencukur atau memangkas rambut. Umroh dapat dilakukan bersama dengan Haji dan di hari-hari lain juga.

Umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak ada waktu yang ditetapkan untuk Umroh.