Mengenal Hukum Perdata dan Asas-Asasnya

Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum perjanjian atau hukum perikatan, yakni seperangkat peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang per orang yang menitikberatkan kepada kepentingan individual, dikenal pula sebagai hukum privat.

Indonesia mengadopsi hukum perdata Belanda karena memang pernah dijajah oleh Kolonial Belanda selama 350 tahun. sementara, hukum perdata Belanda dikodifikasi dari hukum perdata Prancis, yakni Code Napoleon yang diambil dari hukum Romawi Corpus Juris Civilis.

Hukum Perdata dan Asas-Asasnya

Pada waktu itu, dianggap sebagai hukum yang paling lengkap dan sempurna di dunia. Ada dua hukum privat Prancis yang dibuat, yakni Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).

Saat Prancis menjajah Belanda tahun 1806-1813, maka kedua hukum ini disahkan di Belanda. Tahun 1814, Belanda membuat hukumnya sendiri yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sipil (KUHS),

Proses pembuatan hukum perdata Belanda selesai pada tahun 1838 yang menghasilkan dua kodifikasi, yakni Burgelijk Wetboek (BW) yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Wetboek van Koophandel (WvK) yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, BW tetap dipertahankan sebagai KUHPerdata Indonesia yang isinya memuat 4 garis besar, yakni:

  1. Buku 1 tentang Orang
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian.

DAFTAR ISI

Asas-Asas Hukum Perdata

Asas-asas hukum perdata sebetulnya ada banyak sekali, yakni asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kekuatan mengikat, asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, asas perlindungan, asas kepatutan, asas moral, dan asas kepribadian.

Di sini kita akan membahas asas-asas yang paling umum dipakai.

1. Asas kebebasan berkontrak

Asas ini bermakna bahwa siapapun dapat melakukan perjanjian baik yang sudah maupun yang belum diatur di dalam Undang-Undang (Pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian yang telah dibuat di antara para pihak berlaku sebagai hukum yang mengikat para pembuatnya.

2. Asas konsesualisme

Menurut Pasal 1320 KUHPdt, bahwa perjanjian sah jika disepakati oleh kedua belah pihak baik secara lisan maupun tulisan, formal maupun informal.

3. Asas kekuatan mengikat

Perjanjian yang telah dibuat mengikat para pembuatnya saja, atau dengan kata lain sifatnya mengikat ke dalam, bukan mengikat keluar. Disebutkan di dalam pasal 1340 KUHPdt bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.

4. Asas kepribadian

Maksud asas ini adalah bahwa dalam membuat perjanjian hanya untuk memenuhi kepentingan perseorangan atau dirinya sendiri.

5. Asas itikad baik

Perjanjian yang telah disepakati harus dilaksanakan dengan itikad baik, artinya para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan prestasi yang telah mereka janjikan.

6. Asas kepastian hukum

Asas ini juga kerap dikenal sebagai asas pacta sunt servanda yakni asas yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya. Hakim maupun pihak ketiga lainnya harus menghormati isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

7. Asas persamaan hukum

Ini berarti bahwa subjek pembuat perjanjian harus memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, warna kulit dan ras.

(Foto: abdn.ac.uk)