Kenali Asas Perjanjian dalam Hukum Bisnis

HUMBEDE.COM – Perjanjian atau kontrak merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah bisnis. Salah satu fungsinya yaitu sebagai alat bukti bagi mereka yang berkepentingan. Karena pada kenyataan, sebuah kerjasama dalam bisnis tidak selalu mulus, namun banyak juga dari mereka yang berselisih, tidak melakukan kewajiban ataupun merugikan pihak lain.

Dalam kontrak juga dibuat cara penyelesaian untuk perselisihan dan bagaimana pilihan hukum yang dipilih. Selain ini, banyak fungsi lain perjanjian atau kontrak dalam hukum bisnis seperti misalnya menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan hal tertentu seperti yang disepakati dalam perjanjian atau kontrak. Sehingga perjanjian dan kontrak tersebut bisa menjadi ‘undang-undang’ bagi para pihak yang membuatnya.

Karena itu, dalam membuat sebuah kerjasama bisnis dengan seseorang, apalagi dalam skala yang besar maka ada baiknya Anda melakukan sejumlah kesepakatan lewat surat perjanjian atau kontrak ini agar bisnis Anda menjadi jelas, terarah dan bisa digunakan sebagai alat bukti jika suatu saat pihak yang Anda ajak kerjasama tidak memenuhi kewajibannya.

Kenali Asas Perjanjian dalam Hukum Bisnis

Agar perjanjian dan kontrak bisa berjalan dengan baik, maka dibuatlah sejumlah norma dasar yang tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

DAFTAR ISI

Asas Konsensualisme

Asas ini disebut juga dengan asas kesepakatan, yaitu asas dimana perjanjian atau kontrak baru terjadi jika ada kesepakatan antara pihak yang mengadakan kontrak.

Dengan kata lain, sebuah perjanjian dan kontrak tidak bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak sepakat atau tidak setuju. Asas ini tertuang dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas dimana asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, serta menentukan bentuk perjanjian apakah secara tertulis ataupun secara lisan.

Meskipun begitu, terdapat batasan kebebasan berkontrak ini, yaitu selama tidak dilarang undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum ataupun kesusilaan.

Asas ini tertuang dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas Itikad Baik

Asas itikad baik ini mengandung pengertian bahwa dalam membuat suatu perjanjian, para pihak harus didasari dengan itikad baik bukan niat untuk merugikan pihak lain. Niat baik ini bisa berupa menjalin kerjasama dengan baik dalam bisnis agar menguntungkan kedua belah pihak.

Asas itikad baik ini tertuang dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyatakan, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”

Asas Pacta Sunt Servada

Asas ini memberikan pengertian bahwa perjanjian dan kontrak yang dibuat menjadi mengikat dan menjadi aturan atau hukum bagi pihak yang membuatnya. Asas ini disebut juga dengan asas kepastian hukum.

Sehingga, jika ada pihak yang melanggar, maka ia bisa berhubungan dengan hakim atau pihak ketiga sebagai penyelesaian masalah dalam perjanjian. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

**

Itulah beberapa asas penting yang berlaku pada sebuah perjanjian atau kontrak dalam hukum bisnis. Selain asas penting tersebut, sebenarnya masih ada beberapa asas lain seperti asas moral dan kepatuhan, asas persamaan dan keseimbangan dalam kewajiban, asas kebiasaan dan kepastian hukum dan beberapa asas lainnya.

Dengan adanya asas-asas tersebut, maka akan tercipta perjanjian dan kontrak yang baik serta tidak merugikan pihak lainnya.

Semoga artikel ini bermanfaat.