Mengenal 4 Jenis Norma dalam Masyarakat

norma masyarakatNorma berarti aturan atau kaidah yang dianut di dalam masyarakat. Norma tercipta dari proses sosial yang menentukan mana yang baik dan buruk.

Menurut Sudarsono dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum, norma adalah aturan atau ketentuan yang dianut setiap orang dalam masnyarakat yang pada dasarnya dipakai sebagai panduan, tahanan dan untuk mengendalikan tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.

Sementara, Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong dalam bukunya Hukum Dalam Ekonomi, mengartikan norma sebagai aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat yang mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal empat macam norma dalam masyarakat, yakni sebagai berikut:

1. Norma agama

Norma agama ialah peraturan berupa perintah, larangan dan anjuran yang diperoleh  Tuhan Yang Maha Esa, bersifat umum dan universal. Apabila dilanggar mendapatkan dosa dan hukuman dari Tuhan, dan jika dikerjakan mendapatkan pahala dan surga dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sudarsono menjelaskan secara garis besarnya, norma agama terdiri dari tiga hubungan, yakni:

  • Pertama, peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertikal.
  • Kedua, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan dengan sesama manusia secara horizontal.
  • Ketiga, peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan alam sekitar.

2. Norma kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatannya sendiri.

Misalnya: berbohong, meskipun tidak ketahuan orang lain, tapi kebohongan itu sendiri akan menyiksa orang yang bersangkutan.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar maka akan dicela atau diasingkan oleh masyarakat.

Norma ini berbeda-beda atau tidak sama di seluruh masyarakat. Misalnya, berjabat tangan dianggap sebagai cara memberi salam yang sopan di Amerika dan Indonesia. Tapi di Jepang, membungkukkan badan adalah cara yang sopan dalam memberi salam.

4. Norma hukum

Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada siapapun, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat negara. Hukum ditegakkan demi kepentingan umum dan kepentingan warga negara. Norma ini sebetulnya menyerap norma agama, kesusilaan maupun norma kesopanan.

Negara dapat memberikan sanksi kepada mereka yang dianggap melanggar hukum. Peraturan dan sanksi tersebut ditulis di dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh setiap warga negara.

Selain hukum negara, hukum adat juga diakui oleh oleh Undang-Undang Dasar. Hukum adat dinyatakan berlaku di suatu wilayah adat tertentu, tetapi belum tentu berlaku di wilayah lainnya.

***

Meskipun norma hukum merupakan aturan yang wajib ditaati, namun bukan berarti norma yang lainnya bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, mengabaikan norma-norma lainnya akan membuat si pelanggar merasa menderita dan dikucilkan dari masyarakat.

Beberapa wilayah seperti Aceh, menempatkan norma agama sebagai norma hukum. Jadi, hukum Islam dipakai sebagai hukum negara. Misalnya, pidana untuk kasus pencurian adalah potong tangan; pidana untuk kasus perzinahan adalah rajam.

Foto: