Definisi Hukum Pidana dan Mengenali Jenis Perbuatan Pidana

perbuatan pidanaPemahaman hukum bukan hanya milik profesional hukum, seperti jaksa, pengacara dan konsultan hukum.

Orang awam juga mesti memahaminya untuk meningkatkan kesadaran akan hukum sehingga angka pelanggaran dan kejahatan dapat ditekan.

Secara sederhana, orang mengartikan hukum sebagai “peraturan”. Namun, dalam Hukum Indonesia, tidak semua peraturan bisa diidentikan dengan hukum.

Misalnya, perintah dan larangan dalam kitab suci tidak disebut hukum, melainkan disebut norma agama. Yang membedakan norma dan hukum adalah sanksi.

Norma agama memiliki sanksi, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sementara sanksi hukum diberikan oleh otoritas (pihak berwenang) di dalam masyarakat.

DAFTAR ISI

Mengenal Hukum Pidana

Di sini, kita membahas mengenai hukum pidana yang adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Digolongkan sebagai hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau kepentingan umum.

Objek yang diatur adalah perbuatan manusia. Perbuatan pidana disebut delik, misalnya mencuri, membunuh, memperkosa dan lain-lain.

Kanter dan Sianturi merumuskan hukum pidana sebagai serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur: tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan yang terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana; jenis dan macam pidana; cara menyidik, menuntut, persidangan serta cara melaksanakan pidana.

Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) serta Undang-Undang tentang tindak pidana khusus, seperti UU Terorisme, UU Korupsi, dan sebagainya.

Sifatnya sebagai hukum positif, yakni hukum yang berlaku pada masa sekarang (ius constitutum). Suatu perbuatan tidak bisa dipidana jika tidak ada Undang-Undang yang mengatur perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana.

Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Dalam asasnya, biasa pula disebut nullum delictum nula poena sine previean lege poenale.

Jenis Perbuatan Pidana

Apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana (delik)?

Pada prinsipnya, seseorang (dader) dianggap melakukan tindakan pidana ketika merugikan atau menghilangkan hak orang lain. Contohnya membunuh adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain, mencuri adalah tindakan mengambil barang milik orang lain, korupsi adalah tindakan mencuri uang negara, dan lain-lain. Tindakan ini sebagai kejahatan (mijdriven).

Saat kejahatan semakin berkembang yang sejalan dengan kemajuan teknologi. Tidak hanya kejahatan dalam dunia nyata, kejahatan juga banyak di temui di internet (cyber crime).

Adapula tindakan yang menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan tata tertib yang diatur oleh hukum, misalnya pelanggaran lalu lintas yang digolongkan sebagai pidana pelanggaran.

Apabila seseorang menerobos lampu merah, maka ia dianggap melanggar pasal 109 ayat 4 huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa kurangan paling pama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (pasal 2 UULAJ). Ini disebut sebagai pidana pelanggaran.

Lalu, jika orang tersebut menabrak orang lain sampai mati, maka ia dikenai pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Ini disebut sebagai pidana kejahatan.

Dader tersebut dijerat dengan dua pasal atau lebih, yang biasanya disebut sebagai pasal berlapis.

(Foto: 123rf.com)