Tips dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

waktu baca 5 menit
Selasa, 4 Jun 2013 14:53 0 586 Riyadh
 

mengurus ektp yang hilang

e-KTP hilang? Tenang dan jangan panik. Itulah saran pertama yang mesti Anda camkan berulang-ulang. Tak ada yang mau kehilangan seperti ini, namun ingatlah bisa jadi ini dikarenakan Anda sedang terlalu banyak bawaan sehingga tanpa sengaja salah meletakkan e-KTP yang berakibat terjatuh di jalan.

Lupakan dulu kalau masalah Anda lebih besar daripada sekedar bolehnya difotokopi atau tidak. Memang tak mengenakkan kehilangan dokumen negara seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).Terlebih ini e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

e-KTP atau KTP Elektronik sebagaimana dilansir e-KTP.com adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi.

Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi).

Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Mendengar penjelasannya saja terbayang dalam sekejap berbagai kesulitan membanjiri pikiran.Pertama kali mengurus yang elektronik saja susah, apalagi kalau kehilangan? Apa kata Pak RT nanti? Apa harus berurusan dengan polisi?

Ini dia Langkah mengurus e-KTP yang hilang.

Berhenti di sana, ambil napas, dan tenangkan diri untuk mengatasinya selangkah demi selangkah. Tanpa bermaksud memperpanjang penderitaan Anda yang sedang kehilangan dokumen negara yang satu ini, berikut tips mengurus e-KTP yang hilang secara taktis:

DAFTAR ISI

1) Periksa terlebih dahulu dengan teliti

Benarkah e-KTP Anda hilang? Jangan-jangan ia masih di rental terakhir Anda menyewa yang belum dikembalikan? Sudahkah sudut rumah Anda diperiksa dengan benar? Bila jawabannya ya, lanjut ke langkah berikutnya.

2) Perkirakan waktu dan tempat saat kehilangan

Jika positif tak ada dalam rumah, ingat-ingat kembali kapan dan dimana terakhir kali Anda memegang e-KTP. Selain berguna untuk penelusuran, hal-hal tersebut menjadi referensi saat melaporkan kepada pihak kepolisian.

Bila memungkinkan telusuri tempat Anda terakhir mengingat membawa e-KTP, seperti tempat fotokopian mungkin, atau warung makan, dan tanyakan kepada petugas ataupun pelayan apakah pernah menemukan KTP yang tertinggal.

Terkadang jawabannya bisa mengejutkan karena ada KTP yang mereka temukan. Namun, jika itu bukan KTP yang dicari setidaknya Anda telah berusaha menelusurinya sebaik mungkin.

3) Laporkan kepada Polsek

Bila telah yakin bahwa KTP benar-benar hilang, buat laporan kepada Kepolisian Sektor domisili Anda sesuai KTP terlebih dahulu. Bawalah fotokopian Kartu Keluarga (KK), sebagai tanda bukti Anda warga sektor tersebut dan tak perlu takut.

Di samping tak ada yang mau melakukan kesalahan seperti yang satu ini, hal tersebut bukanlah tindak pidana. Percayalah, Anda tak kan ditempatkan dalam ruang redup dengan cermin satu sisi seperti dalam film Bourne Identity.

Lagipula Anda telah melakukan penelusuran sehingga dapat dengan percaya diri menjawab pertanyaan Pak Polisi yang ternyata tak seseram yang Anda duga, karena berkisar di antara kapan dan di mana kehilangan terjadi.

Selesai dari sini, Anda dapatkan surat keterangan kepolisian.

4) Datanglah ke kantor desa atau kelurahan

Sebenarnya, Anda perlu mendatangi Ketua RT terlebih dahulu namun untuk menghindari kekurangan berkas yang diminta kelurahan tanyakan terlebih dahulu ke kantor yang satu ini.

5) Mengurus ke Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Setelah mendapat petunjuk dari kantor kelurahan, mulailah mengurus berkas yang diperlukan dimana berkas tersebut membutuhkan tanda tangan Ketua RT.

Siapkanlah:

  • Formulir pendaftaran KTP rangkap 2 (1 untuk kelurahan dan 1 untuk kecamatan). Bila Anda tak memiliki berkas ini dapat diminta sekaligus saat menemui Ketua RT.
  • 2 lembar foto 4 x 6 untuk ditempel ke formulir pendaftaran KTP
  • Surat pengantar sebagai warga (surat domisili) dari Ketua RT.
  • 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Bila telah ditandatangani dan distempel Ketua RT, jangan lupa untuk meminta pula kepada Ketua RW.

6)  Ke kantor kelurahan untuk mendapatkan stempel kelurahan

Bila berkas Anda telah lengkap ditandatangani dan distempel oleh Ketua RT serta RW, pihak kelurahan akan mengambil satu bagian formulir pendaftaran KTP Anda.

Sedangkan formulir satunya yang ditujukan untuk kecamatan akan dikembalikan untuk selanjutnya Anda serahkan sendiri kepada kantor kecamatan. Siapkan jumlah foto ekstra untuk mengantisipasi bila diperlukan.

7) Membuat KTP di kantor kecamatan

Akhirnya, datangilah kantor kecamatan ke bagian pengurusan KTP yang biasanya merupakan unit tersendiri. Serahkan berkas Anda, dan bila beruntung bisa langsung dibuatkan e-KTP.

Kebanyakan warga yang kehilangan e-KTP masih dibuatkan KTP format lama alias KTP biasa. Hal ini dikarenakan secara sistem orang yang telah diambil foto dan sidik jarinya menggunakan scanner E-KTP tidak bisa melakukan pengambilan untuk yang kedua kalinya.

Namun, menyusul berita banyaknya terjadi kesalahan cetak nama, alamat, serta masalah lainnya, menurut kabar akan ada ‘kesempatan kedua’. Sayangnya masih belum jelas kapan hal tersebut terealisir dan masih harus menunggu, namun setidaknya pada tahap ini Anda mendapat Kartu Tanda Penduduk, meskipun format yang lama.

***

Demikian, langkah taktis mengurus e-KTP yang hilang. Beberapa detil mungkin berbeda di beberapa daerah dan semua proses tersebut semestinya tanpa pemungutan biaya.

(foto: lamongankab.go.id)