Ini Dia Langkah-langkah Mendirikan CV

Cara Mendirikan CVCV merupakan suatu badan usaha yang dibuat agar usaha yang akan dijalankan bisa diakui keberadaannya baik secara hukum dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan PT, proses mendirikan sebuah CV jauh lebih sederhana dan mudah. Karena itulah banyak para pengusaha kecil dan usaha rumah tangga memilih membuat dan mendirikan sebuah CV dibandingkan mendirikan sebuah PT.

Langkah-langkah sederhana yang mesti diikuti untuk mendirikan sebuah CV berdasarkan pengalaman dan cerita dari beberapa orang yang merasakan langsung prosesnya, adalah sebagai berikut :

1. Untuk awal, kita harus mempersiapkan apa nama CV yang akan dibangun

2. Syarat mendirikan CV adalah 2 orang, jadi pastikan siapa rekan anda. Jika bisnis anda bisnis keluarga maka lebih baik dengan istri atau suami.

Fungsinya nanti satu orang adalah direktur sebagai persero aktif dan satu lagi sebagai persero diam, jika lebih dari dua orang juga dibolehkan.

3. Siapkan fotokopi KTP anda berdua dan bawa surat keterangan domisili dari Kelurahan.

4. Pilih notaris yang bagus reputasinya. Akan lebih baik jika sebelumnya anda survey harga per notaris dan rekomendasi dari orang-orang yang pernah menggunakan jasa notaris.

5. Buat kesepakatan berdua di depan notaris, kemudian dapatkan nomor NPWP di kantor pajak setempat. Biayanya gratis.

6. Kembali ke notaris, bawa fotokopi NPWP, dan akan dibawa ke pengadilan untuk disahkan. Butuh waktu maksimal satu minggu biasanya, sementara itu anda mulailah mendesain logo CV dan logo kop surat CV anda nantinya.

7. Jika urusan di pengadilan dan notaris selesai, maka tinggal langkah terakhir yaitu ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIPU dan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.

**

Tujuh langkah simpel dan mudah di atas jika sudah selesai dan dilewati semua berarti CV anda sudah resmi berdiri. CV anda sudah memiliki akta notaris, NPWP, SIUP dan TDP.

Anda sudah bisa memulai usaha anda, namun harus ingat anda sudah terkena pajak yang disebut PKP (Pengusaha Kena Pajak ) yang akan dipotong 10% untuk setiap transaksi usaha. Sederhana bukan?

(foto: ijintender.biz)