Mengenal Pencucian Uang, Tahap dan Hukumnya

HUMBEDE.COM – Hampir beberapa kurun belakangan ini, kasus pencucian uang semakin marak terjadi. Anda bisa melihat sendiri bagaimana pemberitaan-pemberitaan di media elektronik atau media sosial tentang terungkapnya kasus pencucian uang oleh pejabat-pejabat pemerintahan.

Lalu, apa sih sebenarnya makna atau pengertian pencucian uang ini? Supaya tidak bingung, berikut ini beberapa poin penjelasan terkait dengan pencucian uang beserta hukumnya di Indonesia.

Mengenal Pencucian Uang, Tahap dan Hukumnya

DAFTAR ISI

Pengertian Money Laundering

Pencucian uang biasa disebut juga dengan istilah money laundering, yaitu salah satu cara yang digunakan seseorang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil perbuatan tindak pidana agar harta kekayaan tersebut seolah-olah harta kekayaan yang sah.

Untuk lebih jelasnya, dalam sebuah pasal disebutkan dengan jelas apa itu pencucian uang yaitu pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu,“Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.” Sehingga jadi jelaslah apa pengertian pencucian uang ini.

Tahap-Tahap Pencucian Uang

Secara garis besar, ada tiga tahap utama dalam pencucian uang ini.

Pertama, placement. Placement atau penempatan merupakan sebuah upaya menempatkan uang tunai dari tindak pidana kedalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.

Penempatan ini bisa dilakukan dengan menggabungkan antara uang tunai ilegal dengan uang legal.Penempatan lain yang sering dilakukan adalah dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, atau mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.

Selain itu, penempatan ini juga sering dilakukan dengan membeli barang-barang bernilai tinggi apakah untuk diri sendiri atau menjadikannya sebagai hadiah dimana pembayarannya dilakukan melalui bank atau jasa keuangan lainnya.

Kedua, layering. Layering atau tahap pelapisan yaitu perbuatan yang dilakukan guna menghilangkan jejak ataupun asal-usul dari uang tersebut. Cara layering yang biasanya dilakukan adalah dengan mentransfer dana tersebut berulang-ulang ke beberapa jenis rekening bank di lokasi atau negara lain sehingga uang tersebut terpecah-pecah dan asal-usulnyapun akan kabur atau tidak jelas.

Ketiga, Integration. Integration atau tahap penyatuan yaitu menyatukan kembali uang tersebut untuk selanjutkan digunakan dalam kegiatan-kegiatan yang legal seperti membeli rumah mewah di beberapa daerah atau membeli lahan atau properti untuk usaha.

Kegiatan ini juga bisa dalam bentuk membeli langsung barang-barang mewah dan bernilai tinggi untuk diri sendiri atau untuk dihadiahkan langsung kepada yang bersangkutan seperti keluarga, sahabat ataupun kenalan.

Hukum Pencucian Uang

Di indonesia, hukum pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam undang-undang ini terdapat 3 poin tindak pidana yaitu, tindak pidana pencucian uang aktif, pasif serta menikmati hasil tindak pidana pencucian uang.

Sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang yaitu dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

**

Nah, itulah sekilas tentang pengertian pencucian uang dan bagaimana hukuman bagi mereka yang melakukannya. Harta kekayaan yang dijadikan sebagai pencucian uang tersebut bisa diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, narkotika dan obat-obatan terlarang, perdagangan orang, perdagangan senjata, dan sumber ilegal lainnya.

Semoga artikel ini bermanfaat.