Hukum Internasional, Sejarah dan Bentuknya

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Des 2014 14:19 0 1346 Shabrina Fitzel
 

Hukum internasional

HUMBEDE.COM – Permasalahan sering terjadi antara satu negara dengan negara lain atau satu negara dengan banyak negara yang disebabkan oleh berbagai hal tertentu. Nah, salah satu peran dari hukum internasional adalah menjaga perdamaian dunia dan antar negara ini. Perdamaian dunia akan sulit dicapai tanpa adanya Hukum Internasional.

Secara lebih terperinci, fungsi lain dari Hukum Internasional yaitu menata pelaksanaan perang yang adil, menghentikan perlombaan senjata, dan mengatur hubungan internasional.

Oleh karena itu, masing-masing negara wajib dalam mengikuti aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama secara internasional agar perdamaian internasional terwujud.

DAFTAR ISI

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional atau International law merupakan aturan atau hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum berskala internasional yaitu negara-negara. Hukum Internasional ini tidak hanya mengurus masalah perilaku dan hubungan antarnegara, tetapi juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, dan perusahaan multinasional & individu pada batas tertentu.

Adapun menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Adapun yang termasuk subjek Hukum Internasional yaitu negara, Individu, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional dan Organisasi Internasional. Sementara sumbernya sendiri bisa bersumber dari hukum materil ataupun hukum formal.

Sumber hukum formal ini bisa dari asas-asas umum hukum, Perjanjian Internasional, pendapat para ahli hukum internasional, kebiasaan-kebiasan internasional yang diterima, keputusan hakim hukum internasional,

Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya sudah dikenal semenjak Yunani Kuno dimana ahli seperti Aristoteles dan Plato telah mengemukaan pemikiran terkait hubungan masyarakat dan wilayah.

Kondisi ini semakin berkembang pada zaman kekaisaran Romawi, dimana tidak lagi berupa gagasan-gagasan melainkan sudah dalam arti sebenarnya. Hal ini ditandai dengan dibuatnya berbagai macam perjanjian oleh Kekaisaran Romawi.

Hukum Internasional dalam arti sekarang mulai berkembang sejak abad ke-16 dan 17. Meskipun begitu, dalam perkembangannya tentu tidak sekompleks hukum Internasional saat ini dimana hukum internasional tidak hanya mengatur perdamaian dan keamanan, tetapi juga menyangkut masalah lingkungan, terorisme, ekonomi, teknologi, politik, dekolonisasi, kejahatan lintas negara dan lain sebagainya untuk menjaga perdamaian antar negara.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern adalah terjadinya perdamaian westphalia sekitar tahun 1648. Dimana perjanjian tersebut menghasilkan perdamaian yang luar biasa, karena selain mengakhiri perang 30 tahun, perjanjian westphalia ini juga meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang terjadi karena perang di Eropa.

Selain itu, perjanjian tersebut juga mengakui kemerdekaan negara-negara Belanda, Swis dan negara kecil lainnya di Jerman.

Bentuk-Bentuk Hukum Internasional

Secara garis besar, terdapat dua bentuk hukum internasional yaitu hukum internasional regional dan hukum internasional khusus.

Pertama, Hukum Internasional Regional. Bentuk hukum internasional ini yaitu hanya berlaku atau terbatas pada daerah lingkungan berlakunya. Misalnya hukum Internasional Amerika latin, yaitu hukum internasional yang berlaku di kawasan Amerika Latin. Dan, banyak contoh lainnya yang bisa Anda temukan.

Kedua, Hukum Internasional khusus. Berbeda dengan hukum internasional regional, hukum internasional khusus ini berlaku bagi sekelompok negara-negara tertentu melalui perjanjian internasional.

**

Nah, itulah beberapa pengenalan singkat dengan hukum internasional, sejarah dan bentuk-bentuknya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam berbagai keperluan dan kepentingan.