Definisi Genosida

HUMBEDE.COM – Genosida, suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan terhadap anggota kelompok nasional, etnis, ras atau agama dengan maksud untuk menghancurkan seluruh kelompok, secara umum digunakan di Perang Dunia II.

Pada tahun 1948, PBB menyatakan genosida sebagai kejahatan internasional; istilah yang kemudian diterapkan pada tindakan kekerasan mengerikan yang dilakukan selama konflik di negara bekas Yugoslavia dan Rwanda di Afrika pada tahun 1990-an.

Definisi Genosida

DAFTAR ISI

Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional yang ditandatangani oleh sekitar 120 negara pada tahun 1998 mendirikan International Criminal Court (ICC), yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan genosida.

Pada tahun 1948, PBB menyetujui Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG), yang mendefinisikan genosida sebagai salah satu dari sejumlah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian.

Ini termasuk membunuh atau mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menimbulkan kondisi hidup yang dimaksudkan untuk membawa kematian kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran (yaitu sterilisasi paksa) atau secara paksa menghapus kelompok anak-anak.

“Niat untuk menghancurkan” dari genosida yang memisahkannya dari kejahatan kemanusiaan lainnya seperti pembersihan etnis, yang bertujuan mengusir paksa kelompok dari wilayah geografis (dengan membunuh, deportasi secara paksa dan metode lainnya).

Undang-undang internasional yang ditandatangani di Roma pada tahun 1998 memperluas definisi CCPG tentang genosida dan menerapkannya pada perang dan perdamaian. Undang-undang juga mendirikan International Criminal Court (ICC), yang dimulai pada tahun 2002 di Den Haag (tanpa partisipasi dari Amerika Serikat, Cina atau Rusia).

Sejak itu, ICC telah menangani kasus-kasus terhadap para pemimpin di Kongo dan di Sudan, di mana tindakan brutal yang dilakukan oleh milisi janjawid terhadap warga sipil di wilayah barat Darfur telah dikutuk oleh sejumlah pejabat internasional (termasuk mantan Menteri Luar Negeri AS, Colin Powell) sebagai genosida.

Debat terus berlanjut atas yurisdiksi yang sah dari ICC, serta kemampuannya untuk menentukan apa sebenarnya yang merupakan tindakan genosida.

Operasi Genosida

Presiden otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyebut operasi Israel di Gaza sebagai genosida. “Ini genosida – pembunuhan seluruh keluarga adalah genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina,” katanya dalam pertemuan kepemimpinan Palestina di markasnya di kota Ramallah, Tepi Barat, seperti dilansir dari kantor berita Perancis AFP.

“Apa yang terjadi sekarang adalah perang terhadap rakyat Palestina secara keseluruhan dan bukan melawan kelompok teroris tertentu, Abbas mengatakan pada pertemuan yang diadakan untuk membahas tanggapan terhadap Operation Protective Edge dari Israel, menurut AFP.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di lain waktu, setelah konsultasi keamanan di markas Komando Selatan Pasukan Bela Israel di Beersheba, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan telah dibuat “untuk lebih meningkatkan serangan terhadap Hamas dan organisasi teroris di Gaza.”

“Militer kami kuat, barisan depan teguh dan rakyat kami bersatu,” kata Netanyahu. “Ini adalah respon kami terhadap organisasi teroris yang menyerang kami.”

(photo: http://previous.presstv.ir/)