4 Cara Menikah Pasangan Beda Agama

pernikahan beda agamaPernikahan selalu diharapkan menjadi momen sekali seumur hidup, bersama hingga maut memisahkan.

Jodoh terbaik tentu diharapkan setiap orang baik pria maupun wanita. Jodoh yang sesuai dan sepaham, disetujui keluarga dan handai taulan. Tapi bagaimana bila Anda jatuh cinta terhadap yang berbeda keyakinan, masih bisakah menikah dengannya?

Sebetulnya, pasangan yang menikah beda agama masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Secara hukum, pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan tidak ada perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Artinya, pernikahan di Indonesia diserahkan menurut hukum agama.

Menurut ajaran Islam, wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan beragama Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah: 221. Sementara, ajaran agama Kristen, kawin beda agama dilarang (Korintus 6: 14-18).

Lebih lanjut, pencatatan perkawinan diatur dalam PP No. 9 Tahun 1973 mengenai pelaksaan UU No. Tahun 1974. Jika yang menikah beragama Islam, maka diserahkan kepada pegawai pencatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara bagi yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perkawinan beda agama, namun tetap saja para pasangan yang beda agama berupaya mencari cara untuk menikah dan berkeluarga.

Ada empat cara yang biasanya dipakai pasangan beda agama dalam menikah.

DAFTAR ISI

1. Meminta penetapan pengadilan

Pernikahan pasangan beda agama dilakukan di Kantor Catatan Sipil atas persetujuan pengadilan sesuai dengan yurisprudensi  Mahkamah Agung, Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986  dalam kasus pernikahan Andi Vonny Gani P yang beragama Islam (perempuan) dengan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan yang beragama Kristen (laki-laki).

2. Perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing

Pernikahan menurut dilakukan menurut agama laki-laki dan agama perempuan. Kedua cara pernikahan dijalani dengan waktu yang berbeda. Hal ini didasarkan pada tafsiran terhadap pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan pasangan menikah menurut keyakinan agama masing-masing.

Para tokoh agama, seperti Quraish Shihab tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama asalkan ada sikap saling menghormati agama pasangan.

3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama

Cara ini biasa dipakai dalam agama Islam bagi mempelai laki-laki Islam yang menikah wanita beragama non Islam karena memang tidak dilarang. Lembaga-lembaga Islam seperti Paramadina dan Wahid Institute menggunakan cara penundukan pada hukum Islam.

Bahkan, lama-kelamaan pernikahan beda agama juga diperluas bagi wanita muslim yang ingin menikahi dengan lelaki non muslim, misalnya tokoh Paramadina, Zainun Kamal yang menikahkan Dedy Corbuzier yang Katolik dengan Kalina yang Islam.

4. Menikah di luar negeri

Pasangan beda agama yang memiliki kocek yang cukup memilih menikah di Singapura atau Australia yang hukumnya mengizinkan perkawinan berbeda agama. Cara ini yang seringkali dipakai karena dianggap paling mudah dan tidak menimbulkan keributan dari lingkungan sekitar.

Biasanya para artis yang sering menikah di luar negeri karena alasan beda agama. Setelah mendapatkan akte pernikahan diluar negeri, pasangan kembali ke Indonesia dan melaporkan (mencatatkan) akte nikah dari luar negeri tersebut.

(foto: thethingswetalkabout.com)