Cara Aman Membeli Tanah

tips membeli tanahJika Anda ingin membeli tanah, pastikan tanah tersebut tidak akan menuai masalah di kemudian hari.

Banyak masalah yang bisa timbul jika salah membeli tanah, seperti tanah yang menjadi objek sengketa, digusur oleh pemerintah, dan tanah bergerak.

Anda harus memeriksanya tidak hanya dari sisi ekonomis (keuntungan), tetapi juga kepastian hukum. Jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu tanah yang dijual murah.

Berikut adalah informasi pentng mengenai tips dan cara aman membeli tanah.

DAFTAR ISI

1. Kondisi tanah

Sebelum memberi tanah, pastikan kontur tanah tersebut. Jangan sampai Anda membeli tanah bergerak (mudah longsor) untuk dibangunkan rumah di atasnya. Pastikan lokasi tanah strategis bila di atasnya akan dibangunkan usaha.

Sebaiknya jangan membeli tanah di kawasan pantai jika akan digunakan untuk membangun rumah, karena kondisi tanah yang labil yang bisa membuat Anda kehilangan tanah Anda.

2. Harga

Untuk memilih agar tanah murah, Anda harus jeli membanding-bandingkan harga. Biasanya ada orang lain yang menjual tanah karena kebutuhan yang mendesak juga bisa Anda beli.

Pastikan tanah yang Anda beli dengan harga yang layak dan tidak mahal. Biasanya, tanah yang berada di tepi jalan raya, lebih mahal daripada tanah yang tidak berada di tepi jalan.

3. Bebas Penggusuran

Kebanyakan orang membeli tanah tanpa mempertimbangkan kemungkinan digusur. Dewasa ini, memiliki sertifikat tanah tidak menjadi jaminan tanah bebas penggusuran.

Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 5: pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah ada ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artinya, pengadaan tanah demi kepentingan umum, seperti jalan raya, pembangkit listrik, dan bandara, tidak bisa ditolak. Sebaiknya, Anda mengecek Tata Ruang Kota ke Dinas Tata Kota Wilayah setempat untuk memastikan tanah yang akan Anda beli tidak termasuk dalam tanah yang akan dipergunakan pembangunan fasilitas umum.

4. Bebas Sengketa

Tanah yang bebas sengket adalah tanah yang tidak akan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Cara untuk memastikan tanah bebas sengketa adalah dengan mengetahui riwayat tanah.

Pastikan Anda bertanya kepada pejabat setempat atau tokoh masyarakat setempat sebelum membeli tanah, agar Anda mengetahui asal-usul tanah tersebut. Apalagi jika tanah tersebut belum bersertifikat, masih berupa girik, jangan coba-coba Anda membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebelum mengetahu riwayatnya.

Sekalipun Anda berhasil membuat sertifikat tanah atas nama Anda setelah membelinya, bukan berarti sertifikat tanah itu tidak bisa dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ternyata pihak yang menjual bukan yang berhak menjualnya.

5. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Jika Anda tidak ahli mengurus pembelian tanah, sebaiknya Anda menggunakan jasa PPAT. Ada dua PPAT, yakni camat berdasarkan jabatannya dan notaris berdasarkan keahliannya.

Kewenangan Camat sebagai PPAT diatur di dalam pasal 5 ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Permen Negara Agraria/BPN No. 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sementara, kewenangan notaris sebagai PPAT diatur dalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dengan mengurus tanah melalui Camat maupun notaris, Anda harus mengeluarkan uang sebesar maksimal 1 % dari harga transaksi tanah (pasal 32 ayat 1 PP 37/1998). Sebaiknya, gunakan jasa PPAT yang benar-benar ahli dalam persoalan pertanahan.

Dan pastikan agar PPAT tersebut benar-benar turun ke lapangan untuk mengecek tanah yang akan Anda beli tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan mengecek lagi tanah tersebut karena BPN mengeluarkan sertifikat atas ajuan dari PPAT.

(Foto: apartmenttherapy.com)